GEMPUR ROKOK ILEGAL!
GEMPUR ROKOK ILEGAL!
Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika menemukannya.
🚠Rokok Polos
Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
🚠Pita Cukai Palsu
Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
🚠Pita Cukai Bekas
Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.
🚠Pita Cukai Bukan Haknya
Rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.
🚠Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau klasifikasi rokok yang diproduksi.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengurangi penerimaan yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama wujudkan Kabupaten Probolinggo bebas dari rokok ilegal.
Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal!
Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat.
Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal!
