BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pelaku Diamankan

Kota Blitar, megapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Seorang pria berinisial SW (49), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo dalam keterangan persnya yang dilakukan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/07/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023 ketika korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani sunat. Pelaku kemudian membujuk korban dengan alasan akan membantu mengobati rasa sakit akibat sunat.

Namun, ketika korban menolak, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa takut dan menuruti kehendak pelaku.

“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar bulan November 2025,” jelas AKP Rudy Kuswoyo.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam anaknya. Dari percakapan tersebut diketahui adanya komunikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti guna mendukung proses pembuktian.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual. (**)