DaerahHead Line NewsMadiunPolitik & Pemerintahan

BPKAD Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Perbup 18 Tahun 2026

Madiun, megapos.co.id –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Ruang Eka Kapti Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun Purnomo, Kajari Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala BPKAD Mohamad Hadi Sutikno serta puluhan Kades di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Gemarang, Saradan, Mejayan, pilangkenceng dan Balerejo beserta Camatnya.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan pengelolaan BKK untuk desa.

Selain itu, sosialisasi juga untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan BKK yang bersumber dari APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Dalam kesempatannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, Perbup baru ini untuk memberikan kepastian aturan sekaligus memperketat pertanggungjawaban penggunaan BKK.

“Perbup 18/2026 ini kita terbitkan untuk mempermudah desa, tapi pertanggungjawabannya kami perketat. Tujuannya agar program Madiun Bersahaja sampai ke warga,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menambahkan, salah satu poin penting dalam penerapan aturan baru tersebut adalah keterkaitan antara sistem administrasi dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban.

“BPKAD sudah siapkan tim pendamping di website resmi http://bpkad.madiunkab.go.id agar desa tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi dan laporan pertanggungjawaban,” terangnya.

Ia menegaskan, dengan sosialisasi ini, pihaknya mengimbau pemerintah desa memahami ketentuan BKK secara menyeluruh sebelum melaksanakan program.

“Penyelesaian administrasi diharapkan membuat setiap rupiah bantuan daerah dapat dipertanggungjawabkan hingga sampai kepada sasaran,” tutupnya. (Pras)