Tiga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Reskrim Jombang
Jombang, megapos.co.id –
Jasad perempuan yang teridentifikasi bernama Lilik Marita (61), janda asal Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu tewas dicekik oleh orang yang baru dikenal lewat aplikasi Michat.
Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berjumlah tiga orang, dua di antaranya ditembak kaki-nya karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
“Pelaku kita amankan di daerah Tuban. Saat kita amankan, para pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban di Kecamatan Mojowarno,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam pers rilisnya, Senin (8/2/2021).
Ketiga pelaku yakni Fadlan Ramadhan Hutabarat (25), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang; Firman Gultom (26), asal Desa Panolan, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora; dan Kusnul Khotimah (26), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
“Anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Fadlan dan Firman karena berusaha kabur saat ditangkap,” ujarnya.
Agung menjelaskan, seminggu sebelum kejadian, korban Lilik berkenalan dengan tersangka Fadlan melalui aplikasi Michat. Setelah kenal, mereka janjian bertemu di Kecamatan Mojowarno pada 20 Januari.
Fadlan kemudian mengajak temannya Firman dan Kusnul menjemput korban di wilayah Kecamatan Mojowarno dengan membawa kendaraan Daihatsu nomor polisi S 1232 AY.
Setelah bertemu, korban bersama para pelaku pergi jalan-jalan ke daerah Wonosalam untuk menikmati buah durian. Nah, dalam perjalanan kembali dari Wonosalam, Fadlan menghabisi nyawa korban.
“Korban dibunuh di dalam mobil saat pulang dari daerah Wonosalam,” jelas Agung.
Korban yang duduk di bangku tengah dicekik oleh tersangka Fadlan hingga meninggal. Setelah memastikan korban tewas, jasadnya kemudian dibuang di ladang tebu Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
“Sebelum jasadnya dibuang, para pelaku merampas harta benda korban,” kata mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri ini.
Agung menegaskan, otak pembunuhan adalah Fadlan. Dia mengajak kedua temannya membunuh korban. Firman yang mengemudikan mobil ikut membantu membuang mayat korban, sedangkan Kusnul merampas barang milik korban.
“Fadlan ini duduk di samping korban dan dia yang mengeksekusi korban dengan cara mencekik. Kusnul ini mengetahui, duduk di samping Firman yang saat itu mengemudikan mobil. Tapi saat membuang mayat korban, mereka bertiga bersama-sama,” jelasnya.
Dalam aksi kejahatannya itu, mereka berhasil membawa kabur kalung imitasi, handphone (HP) serta uang tunai Rp3 juta milik korban yang sudah dihabiskan untuk foya-foya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka dikenakan pasal 339 KHUP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Reporter : Wisnu