Kejari Nganjuk Kawal Proyek Pembangunan Bendungan Semantok
Nganjuk, megapos.co.id – Proyek pembangunan Bendungan Semantok yang merupakan proyek pembangunan strategis nasional direncanakan selesai pada bulan April tahun 2022 dan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Untuk memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan pengawalan sehingga diharapkan proyek tersebut selesai tepat waktu, anggaran dan tepat sasaran.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah usai acara Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Nominatif Daftar Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Bendungan Semantok di Desa Tritik dan Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Rabu (9/6/2021) bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Jalan Gatot Subroto No. 2 Kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk mengikuti rapat tersebut.
Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Drs Yasin MSi Sekda Kabupaten Nganjuk, Masduqi Kakan BPN Nganjuk, Kompol A Rokib Kabag Ops Polres Nganjukmewakili Kapolres Nganjuk, Lettu Inf. Ma’ ruf Pasi Intel Kodim 0810 Nganjuk mewakili Dandim 0810 Nganjuk, Deny Bayu Perwakilan BBWS Sungai Brantas, Kepala Desa Tritik, Kepala Desa Sambikerep dan Forpimcam Kecamatan Rejoso.
Dicky mengatakan pembangunan Bendungan Semantok termasuk salah satu proyek strategis nasional sebagaimana tertuang dalam lampiran huruf p angka 157 Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Nganjuk mengharapakan agar pekerjaan pembangunan Bendungan Semantok ini segera diimplementasikan secara cepat, tepat dan akurat sehingga proyek pembangunan fasilitas umum Bendungan Semantok segera terealisasi dengan baik,” ungkap Dicky.
Sehingga, lanjutnya, kepada Kepala Desa Tritik dan Kepala Desa Sambikerep diharapkan selalu memberikan edukasi kepada warga desanya agar mengutamakan kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara adalah di atas segalanya.
“Dengan adanya Penlok (Penetapan Lokasi) yang baru dan ditindaklanjuti SK Kanwil tanggal 10 Mei 2021 maka ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya SK nomor 194 tanggal 21 Mei 2021 dengan penunjukkan Satuan Tugas A bertugas untuk melakukan pendataan luas tanah dan bangunan secara nyata,” imbuhnya.
Selain itu, katanya, penunjukkan Satuan Tugas B bertugas mendata pemilik tanah dan tanaman yang ada di atasnya sehingga diharapkan semua pihak untuk segera indentifikasi ulang 244 bidang tanah yang belum terbebaskan sehingga proses pembangunan Bendungan Semantok dapat terselesaikan
“Tujuan adanya pembangunan strategis nasional ini diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati