Kejari Nganjuk Kembalikan BB 1 Unit Mobil ke Pemilik
Nganjuk, megapos.co.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembalikan barang bukti (BB) hasil sitaan ke pemilik barang.
Pengembalian barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kejari Nganjuk kepada masyarakat, yaitu melalui program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit), Senin (14/6/2021) pukul15.00 WIB.
Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit mobil Toyota Rush Tahun 2020 warna putih dengan Nopol AG 1196 WO.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan pengembalian BB tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 7 Juni 2021.
“Penetapan tersebut perihal barang bukti yang dikembalikan karena tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan berupa 1 unit mobil Toyota Rush Tahun 2020 warna putih dengan Nopol AG 1196 WO atas nama Nanang Lukmanul Qakim beserta kunci remotnya,” ungkap Dicky kepada Wartawan, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, barang bukti tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana, SH yaitu Pasal 264 Ayat (1) Angka 1, Pasal 264 Ayat (2), Pasal 263 Ayat (1), Pasal 263 Ayat (2) berupa pemalsuan surat-surat di kantor kas PD BPR oleh terdakwa Yudi Prasetiyo Bin Lahuri (Alm).
“Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Karunia Jaya Sakti melalui Fajar Apriliawan,” pungkas Dincky.
Reporter : Jumiati