Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Infrastruktur Desa, JPU Bacakan Dakwaan Mantan Kades Putren
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan infrastruktur di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk tahun 2015 digelar, Kamis (11/11/2021) dengan terdakwa Nidi, mantan Kades Putren.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring atau online. Terdakwa Nidi berada di Rutan Klas IIB Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sri Hani Susilo selaku JPU, membacakan dakwaan terdakwa Nidi,” ungkap Dicky kepada wartawan, Jumat (12/11/2021)
Menurut Dicky, pasal yang didakwakan untuk terdakwa Nidi adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terangnya.
Untuk diketahui, agenda sidang itu langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan. Sedangan untuk persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang diagendakan pada Kamis, (18/11/2021) depan.
Editor : Jumiati