Disperindag Nganjuk Gandeng Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Kamis (9/12/2021) di Meeting Room Front One Hotel, Nganjuk.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko SPd MSi.
Hadir dalam acara tersebut, Kasubag Umum Disperindag Kabupaten Nganjuk Nanang Trisno S, S.Pd dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Charda.
Selain itu, juga diikuti 40 peserta terdiri dari pelaku UMKM, pedagang Pasar Wage 1, Pasar Wage 2, Pasar Payaman dan pedagang Taman Pintar, Begadung.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko SPd MSi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka bersinergi mengantisipasi peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, kegiatan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021. “Penggunaan DBHCHT tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020,” terang Haris.
Ia menyebut, pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah, penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal dan untuk kesehatan dalam rangka mendukung JKN.
Haris berharap, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini bisa lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pemangku kepentingan DBHCHT.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati di dalam membeli rokok. “Berhati-hatilah saat membeli rokok, pastikan pita cukai ada dan melekat di rokok,” terangnya.
Karena dengan membeli rokok yang terdapat pita cukai, kata Haris, hal ini sekaligus membantu penerimaan pajak negara melalui cukai tembakau dan rokok.
“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Charda menjelaskan fungsi utama bea cukai, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, PDRI dan cukai.
“Ada tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) atau etanol,” terangnya.
Khusus untuk hasil tembakau, kata Charda, cara pelunasan cukai yaitu dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran.
“Fungsi pita cukai atau banderol yang dilekatkan pada BKC yaitu untuk bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan,” imbuhnya.
Charda menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai,” terangnya.
Sedangkan, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau menimpor pita cukai terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui rokok ilegal, segera laporkab ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati