Tepis Dugaan Pelecehan Seksual, DPP Shidiqqiyyah Gelar Konferensi Pers
Jombang, megapos.co.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Shidiqqiyyah menggelar konferensi pers terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSA kepada santri pondok.
Konferensi pers tersebut digelar di salah sebuah rumah makan wilayah di Tembelang, Jombang Kamis (20/1/2022).
Tujuannya untuk menepis isu-isu yang selama ini berkembang, dan mencemarkan nama baik Ponpes Shidiqqiyyah Ploso Jombang.
Hadir dalam konferensi pers ini, Eko Budi Ketua Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah Pusat, Ummul Khoironi Sekjen DPP Shiddiqiyyah, Adi Setiawan perwakilan organisasi Shiddiqiyyah.
Ummul Khoironi Sekjen DPP Shiddiqiyyah menyampaikan, tuduhan tersebut adalah fitnah dan direkayasa.
“Tujuannya untuk mengkriminalisasi Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah,” ujar Khoironi.
Dalam kesempatan ini Yayasan Shiddiqiyyah memyampaikan fakta-fakta yang terjadi di antaranya adanya keluarga nasab (biologis) dari Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi yang diduga ingin menggantikan kedudukannya.
Di balik itu adalah untuk bisa menguasai lahan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah baik di pusat pesantren Losari Ploso, maupun tanah Pesantren Puri Semanding Jombang.
Selanjutnya dilakukan rencana yang sudah puluhan tahun dipersiapkan yang diduga untuk penghancuran Shiddiqiyyah oleh EY, LL, BLL, ZZ, QM, dan TN, didukung mantan-mantan murid Shiddiqiyyah.
Rencana dan berbagai macam dugaan isu-isu fitnah untuk menghancurkan Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi, Ibu Nyai Shofwatul Ummah dan Gus Mochammad Shobchi Azal Tsani (MSA).
“Isu fitnah terhadap MSA dilakukan sejak masih kecil dan tahun 2017 muncul isu pelecehan yang dilakukan MSA terhadap santriwatinya,” papar Khoironi.
“Yang kemudian tahun 2019 isu fitnah itu dilaporkan ke Polres Jombang hingga muncul status tersangka, dan kemudian diviralkan di media massa dan media sosial hingga berita nasional,” ungkapnya.
Pada tahun 2019 Polres Jombang melimpahkan berkasnya ke Polda Jawa Timur dan kemudian pihak Polda Jawa Timur menyikapi bahwa kasus tersebut disebabkan adanya konflik internal di Pesantren Shiddiqiyyah.
Kemudian beberapa oknum terus mengajukan berkas data dan bukti buatan ke kejaksaan namun ditolak 5 kali oleh kejaksaan karena kasus ini di tahun 2019 dihentikan.
“Yang sudah sewajarnya dari P19 harusnya sudah keluar SP3 karena ketidaklayakan kasus ini,” urainya.
Gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Shiddiqiyyah masih terus bergerak untuk memaksakan kasus ini agar naik ke P21 karena MSA selama 2019-2021 tidak jelas posisi dan statusnya.
Maka dilakukan praperadilan untuk kepastian status kasus rekayasa ini. Di balik rekayasa kasus dan penghancuran MSA, secara diam-diam mereka sudah menguasai 61 sertifikat hak milik tanah di lahan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.
“Upaya itu dimulai sejak tahun 2000 dengan menggunakan dokumen palsu,” beber Khoironi.
Menurut Khoironi, konferensi pers ini supaya semua orang paham bahwa apa yang terjadi pada MSA dan keluarganya adalah upaya kriminalisasi pesantren untuk menghancurkan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah sebagai salah satu benteng pertahanan NKRI dan benteng pertahanan agama Islam.
Khoironi menegaskan, fakta terkait yang telah disampaikan tersebut bisa menjadi acuan masyarakat khususnya tentang kasus yang menimpa MSA adalah rentetan dari usaha-usaha yang sengaja, dan telah direncanakan sedemikian rupa oleh pihak gerombolan fitnah.
Kami menyampaikan fakta dan informasi pada kesempatan hari ini dengan tujuan untuk meluruskan isu-isu yang membawa dampak buruk terhadap pondok pesantren dan keluarga besarnya,” ujar Khoironi.
”Tudingan tersebut merupakan pembunuhan karakter, pelecehan dan pencemaran nama baik Pondok Pesantren dan Thoriqoh Shiddiqiyyah,” pungkasnya.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono