Jaksa Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Korupsi PTSL Desa Katerban
Nganjuk, megapos.co.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Katerban, Kecamatan Baron tahun 2017.
Eksekusi dilaksanakan pada Jumat (21/1/2022), dengan menahan terdakwa Arifin, Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan Baron. Ia ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melalui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, eksekusi terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Juli 2021.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” urai Dicky.
Dalam putusan hakim, lanjut Dicky, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.
“Terdakwa telah melakukan pungutan PTSL terhadap warga Desa Katerban, yang dilakukan pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018 sebanyak 1.231 pemohon dan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang untuk setiap pemohon. Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp. 1.231.000.000,” urai Dicky.
Dicky menjelaskan, setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL, melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Sebelum ditahan, terdakwa Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas covid-19 di Poliklinik Adhyaksa Kejari Nganjuk oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Editor : Jumiati