Polres Nganjuk Amankan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam, Dua Diantaranya Anak-anak
Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk dan jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dalam kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan 11 tersangka, dua diantaranya anak-anak.
“Setiap ada pelanggaran, baik itu yang melibatkan anak-anak maupun orang dewasa tetap kita tindak tegas,” ungkap Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kamis (17/3/2022).
Menurut Gusti, terbaru, Polres Nganjuk mengamankan 6 tersangka.
Kronologinya, berawal saat Timsus gabungan Polres dengan Polsek saat patroli, mengamankan ada 2 orang pembawa sajam. Lalu, kita kembangkan sampai ada 6 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu meliputi sajam, celurit, parang dan sepeda motor.
“Total ada 11 pelaku yang sudah kita amankan. Dari yang terakhir dari beberapa hari yang lalu,” tandasnya.
Gusti menyebut, motif pengeroyokan ini dikarenakan pelaku merasa jadi korban sebelumnya.
Pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan memepet korban. “Saat memepet korban, mereka berdua atau bertiga. Jadi di depan ada sepeda motor yang di belakang yang eksekusi korban,” katanya.
Ia mengingatkan agar para orang tua kini lebih menjaga anak-anaknya.
Kini, tindakan seperti itu sudah menganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masyarakat setempat.
Ia menegaskan, pelaku pelanggar hukum seperti itu, akan dijerat UU tentang penganiyaan atau pengeroyokan.
Pelaku dapat diancam kurungan penjara maksimal 10 sampai 12 tahun.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk tidak takut melaporkan kepada kepolisian.
“Polres Nganjuk siap mengamankan memberikan rasa aman, dan juga menjaga Harkamtibmas,” pungkasnya.
Editor : Jumiati