Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Nganjuk Bentuk Satgas dan Buka Nomor Pengaduan Kejahatan Seksual
Nganjuk, megapos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk bersatu dalam gerakan yang sama melawan kekerasan seksual.
Untuk misi itu pula AKBP Boy Jeckson menyebut pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus pada upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan mengerikan yang tidak boleh ditoleransi. Kami mengajak seluruh masyarakat Nganjuk untuk bersatu dalam gerakan yang sama melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ucap AKBP Boy Jeckson.
“Menyelamatkan anak adalah menyelamatkan bangsa dan ini merupakan tugas kita bersama. Saya sampaikan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen untuk berdiri bersama perempuan dan anak,” ujarnya.
AKBP Boy Jeckson juga mendorong masyarakat melaporkan tindak pelecehan atau kekerasan seksual lewat nomor hotline pengaduan khusus.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, jangan ragu untuk melaporkan lewat kanal pengaduan khusus di nomor WhatsApp 0813-3134-2003,” ucap AKBP Boy.
“Jangan diam bila ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kita. Laporkan kepada petugas karena salah satu cara melawan kekerasan seksual ini adalah dengan berbicara dan menolak bungkam,” katanya.
AKBP Boy Jeckson memastikan satgas yang dibentuknya ini akan menggandeng pihak terkait, seperti Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Dinas Pendidikan.
Selain penindakan hukum, satgas juga akan memainkan peran preemtif dan preventif lewat berbagai pelatihan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.
“Membangun kesadaran masyarakat merupakan salah satu hal penting agar bisa turut bersama-sama saling mengawasi hingga tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kekkerasan seksual di Kabupaten Nganjuk ini,” katanya. (JT)