DaerahMagetanPolitik & Pemerintahan

PRIMA, Pangkas Jalur Birokrasi

Magetan, megapos.co.idSebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan baru-baru ini melaunching program PRIMA agar terwujud pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, menyenangkan dan amanah.

“PRIMA adalah program inovasi pelayanan masyarakat  yang bertujuan memangkas jalur birokrasi desa-kecamatan-dispendukcapil dengan hasil/output masyarakat cukup melaksanakan permohonan pelayanan di tingkat desa, untuk selanjutnya  diurus  oleh petugas desa dan kecamatan,” ungkap Camat Ngariboyo, Syaiful Yani, S.Sos kepada megapos.co.id.

Menurutnya, program PRIMA memberikan sejumlah pelayanan yaitu pelayanan KK, pelayanan KTP, pelayanan Surat Pindah antar desa, kecamatan, kabupaten, pelayanan Akte Kelahiran, pelayanan Akte Kematian, Kartu Identitas Anak ( KIA ) dan Pelayanan ijin usaha mikro ( IUM ).

“Untuk pengurusan, tidak kita kenakan biaya alias gratis.  Kecuali berdasarkan peraturan yang berlaku. Dokumen Adminduk hanya beli stop map dari Koperasi Setia Kawan Dispenduk Kabupaten Magetan sebesar Rp 5.000,” terang Camat Syaiful Yani.

Terkait lamanya pengurusan dokumen, katanya, hanya memakan waktu selama 3 sampai dengan 7 hari kerja, tergantung lamanya pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Magetan, kecuali ada permasalahan data.

Masih menurut Syaiful Yani, untuk mensukseskan program PRIMA, harus ada beberapa personil yang terdiri dari Tim PATEN Kecamatan, pada masa ujicoba dilaksanakan oleh tim kecil ( Prima ) dan Tim Desa dibentuk oleh kepala desa minimal 2 orang yaitu verifikator dan kurir ( tergantung kondisi dan kebijakan masing2 Kepala Desa ).

Ia menjelaskan tujuan program PRIMA adalah melayani dengan mudah, aman, tepat dan langsung tujuan, memberikan  Pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, kepedulian terhadap masyarakat terkait dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat dan meringankan beban biaya trasport dan beban pekerjaan masyarakat. (Adv/ Pari)

Reporter : Supari

Editor : M. Hartono