DaerahHukum & KriminalMadura

Bawa Sabu, Dua Pemuda Nyalabuh Daya Diringkus Polisi

Pamekasan, megapos.co.id – Kedapatan membawa sabu saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol M 2519 BC, dua pemuda asal Desa Nyalabuh Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Sof (22)dan Ror (21), dicokok anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur.

“Kedua tersangka kita tangkap di pinggir Jalan Raya Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada Kamis, 27 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP M. Sjaiful saat konferensi pers, Jumat (28/12/2018) pagi.

Sjaiful mengungkapkan, ditangkapnya dua pemuda itu berawal dari sebuah info jika ada dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor di jalan Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar. “Mendapat informasi, kita langsung melakukan penghadangan,” jelasnya.

Tak lama kemudian, lanjut Sjaiful, terlihat dua pemuda sedang mengendarai sepeda motor matik meluncur dengan kecepatan tinggi. Petugas yang sudah sigap sebelumnya, langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak bagian depan kiri sepeda motor yang digunakan tersangka,” bebernya.

Selanjutnya, dua tersangka bersama barang bukti berupa 1 paket klip plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat 1, 67 gram, 1 bendel plastik klip kecil, 1 sobekan kertas koran sebagai pembungkus, serta 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol M 2519 BC, diamankan di Mapolres Pamekasan.

”Kedua tersangka akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani penyidikan juga pengembangan kasus. Keduanya juga kita tes urine,” pungkasnya.

Reporter : Fajar

Editor      : M. Hartono