Fraksi PDI Perjuangan Meradang
Nganjuk, megapos.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk meradang, menyusul kabar akan adanya demo oleh karyawan PT Kapasari terkait UMK dan kurang keberpihakannya pada kaum buruh.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebupaten Nganjuk segera ambil langkah untuk mengevaluasi kinerja Bupati Nganjuk atas tindakannya yang dinilai kurang berpihak pada rakyat. “Kita akan evaluasi itu, buat apa mendatangkan investor untuk membuka usaha di Kabupaten Nganjuk, kalau tidak bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Nganjuk,” kata Marianto S.Sos M.AP Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.
Mendengar akan adanya demo, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Disnakerkop) Kabupaten Nganjuk, melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan PT Kapasari terkait upah yang dibayar pihak perusahaan belum sesuai UMK dan fasilitas ibadah bagi kaum Muslim tidak disediakan bahkan ketersediaan air minum juga tidak ada.
Mediasi yang dilangsungkan di ruangan sekda Ir. Agoes Soebagijo dihadiri oleh Wakil bupati Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA, Koodinator pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk Fifin Dwi Novianti, Plt kepala Disnakerkop Drs. Rr Heni Rochtanti, MM dan Kasatpol PP Drs Abdul Wakhid, MM dari pihak pemerintah daerah, sedangkan dari PT Kapasari diwakili oleh pihak PT KBM selaku outsourcing, dan 10 orang perwakilan karyawan PT Kapasari.
Dalam pertemuan kali ini, Wabup Marhaen setelah meminta para buruh bercerita tentang apa yang mereka tuntut, lantas Wabup Marhaen dengan tegas meminta kepada pihak management PT Kapasari untuk memberikan upah pada karyawannya sesuai UMK Nganjuk yaitu sebesar Rp. 1.801. 406.09 per-bulan, sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim Nomer 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK.
“Permintaan para karyawan PT Kapasari adalah hal yang wajar, karena mereka menuntut hak-haknya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat 1, UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dengan tegas melarang perusahaan memberi upah dibawah UMK, bahkan juga pada Permenaker Nomer 15 tahun 2018 pasal 1 angka 1 tentang upah minimum. Jadi perusahaan khususnya PT Kapasari hukumnya wajib membayar upah sesuai UMK dan hal ini tidak bisa ditawar,” ujar kang Marhaen
Masih menurut Wabup Marhaen, kalau pengusaha tidak mau memberi upah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha bisa dikenakan hukum pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun, bahkan masih juga dikenakan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Kang Marhaen juga mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan intimidasi kepada karyawannya karena hal ini tidak ubahnya sistem yang diberikan penjajah pada jaman dulu.
“Para pekerja PT Kapasari adalah warga Nganjuk yang harus saya perhatikan kesejahteraannya tapi kalau ada perusahaan yang tidak mau menerapkan upah sesuai UMK alangkah baiknya perusahaan tersebut hengkang dari bumi Nganjuk, karena warga Nganjuk bukan sebagai sapi perahan yang hanya diambil susunya tanpa diperhatikan kehidupannya,” tegas Kang Marhaen.
“Dan saya juga meminta pada pihak management PT Kapasari melalui wakilnya atau pihak outsourcing PT KBM untuk bisa melaksanakan tuntutan pihak karyawan sampai tanggal 13 Mei 2019 dan kami pihak pemerintah daerah sudah mendapat putusan dari management PT Kapasari,” pungkas Kang Marhaen.
Reporter : Wahyu Endyk
Editor : M. Hartono