Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Kediri Diringkus Tim Rajawali 19
Nganjuk, megapos.co.id – Dua warga asal Kediri terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan pil dobel L. Keduanya adalah Priyono (36) warga RT 07/RW 03 Dusun Tanjung Desa Ngablak Kecamatan Banyakan, dan Muhammad Saiful Huda (39) warga Jalan Jayakatwang RT 02/RW 02 Desa/Kecamatan Ngasem.
Kedua pelaku diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, di waktu dan tempat berbeda, Sabtu (21/3).
Priyono diringkus di pinggir jalan wilayah Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon, Nganjuk, Sabtu (21/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Saiful dibekuk di rumahnya, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Priyono, 12 plastik klip isi 600 butir pil dobel L, sebuah dompet, 2 buah kantong kresek warna hitam dan warna hijau, serta sebuah ponsel. Sedangkan dari tersangka Saiful, 35 plastik klip isi 1.750 butir pil dobel L, 3 plastik klip isi 30 butir pil dobel L, 1 plastik klip isi 35 butir pil dobel L, 2 buah plastik klip kosong ukuran 4 X 6 centimeter, 20 buah plastik klip kecil kosong, dan sebuah ponsel,” kata AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (22/3) saat dikonfirmasi. .
Menurut Sudarman, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan, dan diduga sering beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dalam peredaran pil dobel L.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal saat Tim Rajawali 19 mengamankan seorang perempuan di SPBU Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
“Saat digeledah, perempuan ini kedapatan membawa 1 plastik klip isi 50 butir pil dobel L yang disimpan di dalam dompet warna hitam,” ujarnya.
Kepada petugas, perempuan ini mengaku dapat pil dobel L tersebut dari Priyono. Selanjutnya, tim antinarkoba ini mengejar Priyono dan dapat diringkus di pinggir jalan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon.
“Tersangka Priyono mengaku jika pil dobel L itu disuplai oleh Muhammad Saiful Huda. Akhirnya Saiful dapat dibekuk di rumahnya, kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke mapolres,” tambah Sudarman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Jumiati