DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tim Rajawali 19 Ringkus Dua Pengedar Sabu

Nganjuk, megapos.co.id – Dua pengedar sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua TKP di waktu yang berbeda. Mereka adalah Mohammad Ih Fany Asmil Aditya (22) asal Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dan Purwoadi (40) asal Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan  pada hari Rabu (5/8/2020) bahwa adanya transaksi narkotika di Kecamatan Sukomoro. “Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Jumat (7/8/2020).

“Selanjutnya pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka Mohammad Ih Fany Asmil Aditya  di dalam lingkungan SPBU Kelularan/Kecamatan Sukomoro,” terang Rony.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangkan Mohammad Ih Fany Asmil Aditya, katanya,  ditemukan barang bukti di dalam saku celana berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39.

“Saat diinterogasi, tersangka Mohammad Ih Fany Asmil Aditya  mengaku bahwa sabu tersebut hendak diserahkan kepada Ardi alamat Kecamatan Sukomoro (DPO). Selain itu, ia juga mengaku telah meranjau paketan sabu di beberapa tempat,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Rony, Tim Opsnal Polres Nganjuk yang berjuluk Tim Rajawali 19 ini bergerak cepat melakukan pencarian dan penggeledahan di gardu listrik SPBU Desa/Kecamatan Baron ditemukan 1 paket sabu, di bawah box listrik 1 paket sabu, di box tiang listrik selatan SPBU ditemukan lagi 1 aket sabu serta di tiang kabel telepon di Desa kedungrejo Kecamatan tanjunganom ditemukan 1 paket sabu. Masing-masing paket dibungkus tisu dan dilakban hitam.

“Selanjutnya, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Mohammad Ih Fany Asmil Aditya dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 13,48 gram, 23  plastik berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 1000 butir dan 2 buah lakban hitam,  1 buah timbangan digital, 1 bendel sedotan plastik, 1 buah korek api gas dan 1 buah ponsel,” tukas Rony.

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka Mohammad Ih Fany Asmil Aditya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Purwoadi. “Kemudian, Tim Resmob  Satresnarkoba Polres Nganjuk Melakukan pengembangan penangkapan terhadap tersangka Purwoadi sekitar pukul 05.00 Wib dirumahnya,” terangnya lagi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Purwoadi, kata Rony, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0.30 gram, 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 buah plastik klip yang berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,27  gram, 1 plastik klip berisi 2 ½  butir pil ekstasi warna hijau, 3 bendel plastik klip kecil, yang dimasukkan kedalam dompet perhiasan motif bunga, 1 bendel plastik klip, dan 1 buah ponsel.

“Setelah diinterogasi, tersangka  Purwoadi mengaku mendapatkan sabu dari Abu (DPO) alamat Mojokerto,” pungkas Rony.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Jumiati