DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Pria 21 Tahun Diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Usai Transaksi Pil Dobel L

Nganjuk, megapos.co.id – Seorang pria berinisial MR (21) warga RT 02/RW 02 Dusun Ringinbagus Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Tersangka MR diamankan saat berada di sebuah warung kopi Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, lantaran diduga usai transaksi pil dobel L dengan seorang pemuda berinisial Don, warga setempat pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 7 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing isi 40 butir, sebuah plastik klip berisi pil dobel L 93 butir, 2 bekas bungkus permen, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Ditangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi jika di warung wilayah Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk sering dijadikan transaksi pil dobel L,”  ungkap Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Jumat (28/8/2020).

“Mendapat informasi, Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian di sekitar warung,” katanya.

Setelah diintai, lanjut Rony, petugas mendapati 2 pemuda yang mencurigakan di dalam warung. Selanjutnya, tim antinarkoba ini langsung bergerak cepat menghampiri kedua pemuda tersebut.

“Saat digeledah, salah satu pemuda kedapatan membawa 2 plastik klip berisi pil dobel L total 80 butir. Pemuda ini mengaku hanya pemakai, dan pil dibeli dari tersangka MR,” urainya.

MR yang saat itu juga berada di tempat tersebut, langsung diamankan petugas. Saat digeledah, petugas menemukan uang Rp 150 ribu dari menjual pil dobel L, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pembelinya.

Selanjutnya, MR digelandang ke tempat kosnya. Ketika digeledah, di tempat kosnya ditemukan barang bukti 5 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing isi 40 butir, dan 1 plastik berisi 93 butir dobel L, yang dimasukkan bekas bungkus permen kemudian dimasukkan lagi dalam bekas bungkus makanan ringan.

Saat diinterogasi petugas, tersangka MR mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kediri.

“Akhirnya tersangka, saksi, dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rony.

Reporter : Jumiati