Tahun 2020, ini Capaian BNNK Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengungkap satu kasus narkoba selama tahun 2020. Kasusnya yakni penangkapan dua tersangka NDI (26 th) dan AR (39 th) dengan barang bukti seberat 33,02 gram sabu.
“Selain tersangka, BNNK Nganjuk juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ponsel, 1 unit kendaraan roda empat, 4 perangkat alat hisap (bong), 2 buah timbangan digital dan 4 pak plastic klip kecil,” ungkap Kepala BNNK Nganjuk, Bambang Sugiharto dalam rilis capaian kinerja BNNK Nganjuk tahun 2020 di kantornya, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, terungkapnya kasus narkoba dengan barang bukti seberat 33,02 gram sabu ini merupakan capaian BNNK Nganjuk yang paling tinggi untuk tingkat BNNK di seluruh Jawa Timur. “Kami ada di posisi rangking 3 di Jawa Timur,” tegasnya.
Sebagai upaya pencagahan, menurut Bambang, BNNK Nganjuk tetap berupaya bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, pendidikan, hingga masyarakat. “Ke depannya, kita akan memaksimalkan capaian kinerja hingga menyentuh sampai ke hulu,” tandasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah bisa menfasilitasi tempat sarana prasaran bagi anak usia dini agar lebih mudah mengenal ancaman narkoba dalam bentuk yang kongkrit. Misal, bisa dibangun museum narkotika, bioskop untuk menayangkan film seputar ancaman bahaya narkoba ataupun perpustakaan narkotika.
“Pada tahun 2020, Seksi Rehabilitasi memiliki kegiatan pelaksanaan rawat jalan bagi penyalahgunaan narkoba yaitu sebanyak 20 orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk, Madiun dan Ngawi,” ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga melakukan asesmen terpadu bagi para penyalahgunaan narkoba yang tertangkap oleh aparat penegak hukum sebanyak 37 tersangka yang dibagi dalam wilayah kerja BNNK Nganjuk yaitu Nganjuk sebanyak 32 tersangka, Ngawi 2 tersangka dan Kota Madiun 3 tersangka.
“Selain asesmen terpadu, ada asesmen medis dengan capaian 6 tersangka yaitu dari Satnarkoba Nganjuk 3 tersangka dan Satnarkoba Ngawi sebanyak 3 tersangka,” imbuhnya.
Masih menurut Bambang, pada tahun 2020 ini, Seksi Rehabilitasi untuk pertama kali melaksanakan kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu berupa penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika bagi para pemohon yang memerlukan sesuai dengan keperluannya.
“Kegiatan PNBP ini mulai pada bulan September – 14 Desember 2020, sudah mencapai 69 pemohon,” tandasnya.
Sementara itu, lanjut Bambang, pelaksanaan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2020 meliputi pertama, penyelenggaraan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba.
“BNNK Nganjuk mampu mengajak 15 OPD / instansi pemerintah untuk melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan memberikan penguatan kepada 30 relawan anti narkoba yang tersebar di 20 kecamatan. Selain itu, BNNK Nganjuk bekerjasama dengan Kelurahan Mangundikaran dan Desa Klurahan untuk mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai pilot project.
Kedua, kata Bambang, program pemberdayaan anti narkoba dan keempat, yaitu diseminasi informasi P4GN. “Dalam kegiatan ini, kita sudah melakukan melalui tatap muka di isntansi pemerintah sebanyak 12 kali, masyarakat 20 kali dan di lembaga pendidikan sebanyak 36 kali. Sedangkan melalui online atau daring dengan insane pendidikan sebanyak 3 kali dan masyarakat 365 kali. Melalui radio dengan instansi pemerintah 12 kali dan swasta sebanyak 24 kali,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati