DaerahHead Line NewsNganjukPendidikan

Tunjangan Profesi Guru Lamongan Triwulan IV 2020 Belum Terbayarkan

Lamongan, megapos.co.id – Meski Triwulan IV sudah lewat, namun sayangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) TK, SD, SMP di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBN anggaran 2020, hingga kini belum dicairkan oleh pihak BPKAD Kabupaten Lamongan.

Pasalnya, TPG/Sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sumber dana TPG berasal dari APBN/Pusat sekitar Rp 30 miliar yang diduga sudah ditransfer dari pusat melalui Kas Daerah Kabupaten Lamongan, namun hingga sekarang masih belum dicairkan ke masing-masing rekening guru.   Kondisi yang demikian ini, membuat para Guru-guru yang semestinya sudah bisa menikmati hasil jerih payahnya selama ini untuk kebutuhan hidup, dan peningkatan akademik merasa sangat kecewa.

Menurut salah satu Guru yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, bahwa terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2020 ini, biasanya selambat-lambatnya tak lewat dari bulan Desember, apalagi sekarang ini sudah berganti tahun, tepatnya tertanggal 15 Januari 2021, namun belum ada kejelasan juga.

“Dana sertifikasi Guru Diknas Triwulan IV belum cair, dan dana mestinya langsung masuk ke rekening guru masing-masing se-Kabupaten Lamongan, namun info dari teman-teman guru sertifikasi lainya juga belum cair,” ujarnya.

Namun demikian, informasi dari para guru, TPG untuk Guru di daerah lain sudah banyak yang menerima. Misalnya guru-guru yang berada di bawah pemerintah Provinsi Jawa Timur lainya.

“Ini masalahnya dimana? Apakah benar anggaran belum masuk dari pusat atau bagaimana? Tapi kalau dari pusat belum masuk, kenapa daerah lain sudah ada yang cair?,” paparnya.

Sumber berharap, Pemerintah Pusat atau Kabupaten Lamongan tidak lalai dalam memenuhi hak-hak Guru. Karena kami para guru sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito melalui Kepala Bidang Kepegawaian Suwardi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa dana sertifikasi guru di Lamongan khususnya untuk triwulan IV belum terbayarkan.

“Dan itu membuat beban saya selaku Kepala Bidang Kepegawaian, tumpuannya masing-masing guru itu menatap ke kita, dan kita juga merasa berdosa atas keluhan teman-teman guru,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, pihaknya sudah mengajukan lebih awal yaitu sekitar 3.800 guru sesuai data triwulan sebelumnya. “Entah ada apa kok lama sekali mungkin lebih jelasya bisa tanya ke DPPKAD,” ujar Suwardi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lamongan Hery Pranoto  yang juga pernah menjabat di DPPKAD sebelumnya, yang kini menjabat sebagai definitif Inspektorat Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi melalaui sambungan selulernya mengatakan bahwa memang dana TPG/Sertifikasi Guru sudah ditransfer dari pusat ke daerah, namun belum bisa dicairkan karena terkendala sistem/aturan yang baru, tapi yang jelas untuk bulan ini akan segera dicairkan.

Disinggung dengan sudah terbayarnya gaji sertifikasi guru yang ada di daerah kabupaten tetangga se wilayah Jawa Timur, Hery Pranoto tidak tahu yang penting di Lamongan bulan ini harus terbayar semua.

Terkait data di lapangan bahwa sebenarnya dana tersebut sudah dicairkan oleh DPPKAD sebesar Rp 30 miliar, Hery Pranoto mengelak bahwa dana tersebut belum diproses karena kesulitan dengan aturan yang baru sistem online bahkan gaji PNS kemarin juga terlambat.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non-FISIK sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 9/PMK.7/2020. Terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada Pasal 24.

Dinyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi.

Kedua, Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Ketiga, Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 seyogianya sudah dicairkan, namun kenyataan di lapangan khususnya Guru di Kabupaten Lamongan hingga berita ini diturunkan, belum menerima TPG/Sertifikasi Triwulan 4 sama sekali karena alasan sistem baru, perlu dipertanyakan kalau di derah lain tidak terkendala oleh peraturan baru, kenapa di Lamongan terhalang aturan baru.

Reporter : Supri