DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Putren Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Dua warga Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Keduanya diamankan Polisi karena kedapatan menjual pil dobel L. Mereka yaitu AJR alias Bago (33) dan TAR (43).

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HR warga Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah warga di Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” ungkap Iptu Supriyanyo kepada megapos.co.id, Rabu (5/5/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, HR kedapatan menyimpan 1 kit yang berisi pil dobel L sebanyak 9 butir yang saat itu dipegang di tangan kanan.

“Kepada petugas, HR mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari  AJR yang saat itu juga berada di lokasi tersebut,” urainya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, kata Iptu Supriyanto, dari tangan AJR berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 30 ribu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Saat diinterogasi petugas, AJR mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan membeli dari  TAR. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan dan akhirnya TAR berhasil diamankan dirumahnya, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Iptu Supriyanto.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Supriyanto, dari tangan TAR berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2 plastik berisi pil dobel L masing-masing berisi 100 butir, 10 kit berisi pil dobel L masing-masing berisi 7  butir, uang tunai sebesar Rp 631 ribu dan 1 buah ponsel.

“Saat diinterogasi petugas, TAR mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Gondrong asal Tarokan Kabupaten Kediri yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).  Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa  Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.

Reporter : Jumiati