DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Proses Pinjam Pakai BB di Kejari Nganjuk Hanya 10 Menit

Nganjuk, megapos.co.id – Pemilik barang bukti (BB) atau pihak yang berhak bisa melakukan permohonan peminjaman BB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui program SAEAMPUH (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit).

Cukup melengkapi berkas yang diminta oleh Kejari Nganjuk maka pinjam pakai BB akan diproses hanya 10 menit selesai.

Buktinya, Senin (7/6/20221) pukul 13.00 WIB, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Nganjuk telah melaksanakan program SAEAMPUH dengan menyerahkan 1 unit sepeda motor CBR 150 dengan nopol AG-4773-VBD dan sepeda motor merk Honda / NF 100 SL Supra Fit Nopol AG-5113-BE kepada yang berhak pinjam pakai BB.

“Pinjam pakai BB tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 85/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 Juni 2021 perihal pinjam pakai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CBR 150 dengan nopol AG-4773-VBD,” ungkap Dicky kepada Wartawan, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, katanya, juga berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan nomor perkara 114/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 3 Juni 2021 berupa 1 unit sepeda motor merk Honda / NF 100 SL Supra Fit Nopol AG-5113-BE.

Menurutnya, BB tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Umum yaitu Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP berupa kekerasan serta Pasal 372, pasal 378 KUHP berupa penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, SH.

“Bahwa barang bukti tersebut dipinjam pakai karena mengingat akan dipergunakan untuk usaha mencari nafkah dan kegiatan sehari-hari,” pungkas Dicky.

Reporter : Jumiati