DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sidang Pemeriksaan Perkara Tipikor APBDes Sugihwaras Prambon

Nganjuk, megapos.co.id – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk mulai disidangkan secara online, Kamis (10/6/2021) di 2 tempat yang berbeda yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan di Rutan Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa Sutrisno dan terdakwa Rudi Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono SH MH dan Sri Hani Susilo SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal : Pertama Primair : Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Dicky kepada Wartawan, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak dari bulan September 2016 sampai dengan bulan April 2018.

“Atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327,00 atau dibulatkan menjadi Rp. 651.155.000,00,” terang Dicky.

Menurutnya, persidangan berjalan aman dan lancar dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman SH MH.

“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan acara pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” pungkas Dicky.

Reporter : Jumiati