DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kabulkan Permohonan JPU, Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nganjuk Nonaktif Cs

Nganjuk, megapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sebelumnya secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Hal tersebut terungkap pada persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Sidang digelar pada Senin (20/9/2021) di dua tempat yang berbeda yaitu Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidhayat, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan, pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dan Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.

“Tim membacakan Putusan Sela Terhadap Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum keenam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya,” ungkap Dicky kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.

Adapun amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah menolak eksepsi dari terdakwa atau Tim Penasihat Hukum terdakwa dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Selain itu, Majelis Hakin juga menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya serta membebankan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sementara itu, Tim JPU yang terdiri dariAndie Wicaksono, SH MH dan Sri Hani SulisoI SH meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021 mendatang.

Reporter : Jumiati