DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk Raih Peringkat ke-3 se -Jawa Timur Optimalisasi Penegakan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meraih peringkat 3 se-Jawa Timur atas upaya aktif dan terproduktif dalam optimalisasi penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2021.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nganjuk.

Penghargaan diberikan saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur tahun 2021, Rabu, (15/12/2021) di Ballroom JW Marriot Hotel Surabaya Jalan Embong Malang Nomor 85 – 89 Surabaya.

Turut hadir dari Kejari Nganjuk, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Boma Wira Gumilar dan Jaksa Pengacara Negara Dedi Irawan.

Kajari Nganjuk, Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, salah satu kunci utama tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu terletak pada adanya rasa kepercayaan dari berbagai pihak sehingga mencerminkan profesionalitas, kesungguhan dan integritas JPN.

Diketahui, acara ini dipimpin langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur yaitu Deni Yulisian.

Ia menyampaikan dorongan dari pekerja dimana pihak BPJS Keternagakerjaan ingin meneruskan dan terus berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan baik itu pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bisa memastikan hak-hak para pekerja bisa diterima dengan baik dan benar.

“Serta BPJS Ketenagakerjaan berharap dalam kegiatan ini dapat bersinergi dan berjalan ke depan lebih baik lagi dan dengan adanya penghargaan yang diberikan ini kepada seluruh Kejaksaan Negeri merupakan suatu apresiasi yang ingin kami berikan untuk tetap saling berkontribusi satu sama lain,” uraijya.

Menurut Deni, apa yang terjadi pada saat ini membuahkan banyak hasil dan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55 bahwa ada kewajiban dari para pekerja menyetorkan melalui Badan Usaha untuk pembayaran iuran.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Teguh Darmawan menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yaitu pada tanggal 20 Mei 2019 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaksa Agung melakukan kepatuhan dan penegakan hukum Badan Usaha yaitu BUMN, BUMD dan Pemerintah dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Teguh.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nurintania, SH.,MH, Asisten Deputi Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan J. Tumely, Kepala Kejaksaan Negeri Se-provinsi Jawa Timur yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Editor : Jumiati