DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Percepat Penanganan Perkara, Kajari Nganjuk Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP

Nganjuk, megapos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melaunching penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara), Selasa (24/5/2022) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Turut mendampingi Kajari dalam acara tersebut, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan N dan dihadiri Kepala BNN Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 Kapolsek di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, launching ini diresmikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk.

“Dalam launching aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejari Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk,” terang Kajari.

Menurut Nophy, tujuan apliklasi tersebut dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan.

“Jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal demi hukum serta mengingat wilayah hukum Kejari Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk,” imbuhnya.

Sehingga, kata Kajari, diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPD dan permohonan perpanjangan penahanan oleh sebab itu demi mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal.

“Maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan tindak pidana umum,” bebernya.

Dengan aplikasi ini, lanjut Nophy, para Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada.

“Sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

Editor : Jumiati