DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Zakat Produktif di Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan zakat produktif untuk modal usaha kepada pelaku usaha ultra mikro, Senin (20/6/2022) di halaman Kantor UPT Bapenda Nganjuk.

Bantuan zakat produktif ini, dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Iwan SHut, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Abimanyu, Forkopimda Nganjuk, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Abimanyu mengatakan, penyerahan bantuan zakat produktif untuk modal usaha kepada pelaku usaha ultra mikro ini, sudah dilakukan di 18 titik atau diberikan kepada 1784 warga penerima bantuan.

“Program ini merupakan program Gubernur Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha ultra mikro,” terang Abimanyu.

Dijelaskannya, bantuan ini diberikan dalam rangka memperbaiki ekonomi para pedagang akibat dampak pandemi Covid-19.

“Diharapkan, dengan bantuan ini, bisa memberikan suplemen atau tambahan penghasilan sehingga membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Gubernur Jawa Timur Marhaen Djumadi dan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi foto bersama penerima bantuan zakat produktif

Menurut Abimabyu, bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur agar ekonomi masyarakat Jawa Timur bangkit setelah pandemi Covid -19.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengapresiasi dan berterimakasih kepada Gubernur Jawa Timur atas bantuan zakat produktif yang diberikan kepada warga Nganjuk.

“Selamat datang dan terimakasih telah berkenan hadir di Kabupaten Nganjuk. Luar biasa, ini sangat membantu, dan semoga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Diketahui, para pelaku usaha ultra mikro yang menerima bantua zakat produktif ini dari masyarakat kecil yang memiliki usaha kecil-kecilan, seperti jualan es, jualan cilok, jualan gorengan, atau jualan jajanan-jajanan lain.

Reporter : Jumiati