BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Diduga Pungli Stimulan Korban Gempa, 5 Oknum Perangkat Desa di Blitar Dimintai Keterangan Polisi

Diduga Pungli Stimulan Korban Gempa, 5 Oknum Perangkat Desa di Blitar Dimintai Keterangan Polisi

Blitar, megapos.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mencuat setelah adanya informasi beberapa oknum perangkat desa setempat yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, permintaan keterangan tersebut atas dugaan potongan sebesar 10 persen soal bantuan stimulan untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi yang terjadi di tahun 2021 lalu.

Kepala Desa Sawentar, Mujianto, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya bersama perangkat desa lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blitar guna mencari tahu kebenaran dugaan pungli itu dilakukan.

“Kemarin kami dijemput oleh penyidik Polres Blitar untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli,” kata Mujianto, usai menghadiri sosialisasi kependudukan di kantor Pemkab Blitar lama, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (5/7/2022) siang.

Kelima orang tersebut selain dirinya, Kades Sawentar menyebut yang diminta keterangan oleh penyidik Polres Blitar itu, sekdes, kaur perencanaan, Pak Supriadi, dan ada yang lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono masih belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, Polres Blitar masih melakukan pengumpulan bahan data dan bahan keterangan untuk penyelidikan.

“Sabar dulu, ini masih puldata dan pulbaket untuk bahan penyelidikan. Kalau sudah lengkap, baru saya sampaikan. Suwun,” pesannya dalam WhatsApp.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar Ivong Bertyanto mengatakan sudah menginginkan pihak desa penerima untuk tidak memungut sepeserpun saat memberikan sosialisasi mekanisme proses pencairan.

“Dari awal bulan Maret kemarin sudah saya sampaikan, desa, tidak berhak meminta atau memungut serupiah pun dari warga yang mendapatkan dana bantuan. Sebab, sepenuhnya untuk masyarakat,” kata Ivong melalui sambungan telepon dua hari lalu pada media awak.

Ivong menegaskan, seluruh pertanggungjawaban baik itu penggunaan dan laporannya, itu semua menjadi tanggungan penuh penerima bantuan. Pasalnya, dana tersebut ditransfer berdasarkan nama dan alamat.

“Jadi kalau ada yang atau meminta bagian, jelas itu tidak boleh dengan dalih,” singkatnya.

Terakhir Ivong berharap, desa hanya sebagai fasilitator dalam hal ini. Karena sudah menjadi tugas dan tanggungannya menjadi pelayan masyarakat. Seandainya terjadi hal-hal yang melawan hukum, itu bukan menjadi kewenangannya.

Reporter : Ayu
Editor : M. Hartono