DaerahHead Line NewsKediriPolitik & Pemerintahan

KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Guna Wujudkan Pemilu yang Terbuka dan Jujur

 

Kediri, megapos.co.id – KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik beserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD ( 30/7 /2022), di Hotel Insumo, Kediri.

Hadir dalam acara ini, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi beserta jajarannya, Ketua Bawaslu beserta pengurus, Forkopimda Kabupaten Kediri dan para pengurus partai yang ada di Kabupaten Kediri.

Tujuan diselenggerakan acara ini sendiri adalah untuk mensosialisasikan kepada Partai Politik tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD serta verifikasi Partai Politik.

Acara dibuka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Kediri dan dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi Partai Politik dan penetapan serta Pemilihan Umum anggota DPR maupun DPRD.

Langkah awal untuk maju menjadi calon DPR maupun DPRD adalah pendaftaran terlebih dahulu Partai Politik yang dibuka pada tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir Tanggal 31 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Verifikasi Partai Politik dilakukan terlebih dahulu di tingkat Kabupaten/Kota yang nanti akan berakhir di Nasional dengan KPU Pusat sebagai induknya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menjelaskan bahwa KPU akan membantu bagi yang ingin berkonsultasi maupun diskusi nantinya.

“KPU Kabupaten Kediri secara terbuka ingin melayani dalam hal konsultasi, kami buka 24 jam jadi kami ada piket selama 24 jam di sekretariat kami apabila ingin konsultasi maupun diskusi monggo bisa ke KPU Kab. Kediri dan tidak dipungut biaya apapun, ” jelasnya.

Ditambahkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Bekti Rochani, tujuan diadakannya acara ini adalah diharapkan nantinya para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat mengetahui dan memahami bagaimana alur pendaftaran, verifikasi dan penetapatan Partai Politik beserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

“Kami berharap Bapak Ibu hadirin semuanya mengetahui, memahami proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik beserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD secara dengan prinsip terbuka, jujur, akuntabel, proposional, fleksibel dan efisien sehingga nantinya apa yang kita dapatkan adalah bibit yang unggul, ” harapnya.

Nantinya, kata Bekti, diharapkan pada Pemilihan yang akan datang para calon Anggota DPR maupun DPRD yang maju sudah diverifikasi dan dinyatakan sah untuk mencalonkan diri.

“Agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, KPU Kabupaten Kediri mengimbau untuk semua Partai Politik wajib mengecek ulang para anggota nya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Sebagai catatan, ada 4 kategori yang nantinya Partai Politik tersebut bisa menjadi calon peserta pemilu, yang pertama adalah Partai Politik yang memenuhi ambang batas 4 persen perolehan sah secara Nasional, yang kedua adalahan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas tetapi memiliki perwakilan di DPRD Provins imaupun DPRD Kota/Kab, yang ketiga adalah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas 4.(kpu/Dlg)