DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Jaksa Masuk Kampus ‘JAMASAN SAE’, Kejari Nganjuk Beri Edukasi Hukum tentang UU ITE

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Jaksa Masuk Kampus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memberikan edukasi berupa penyuluhan hukum tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (9/9/2022) di Aula Institut Teknologi Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten.

Kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan “JAMASAN SAE ” (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Milenial” ini, diikuti sekitar 169 mahasiswa/mahasiswi baru.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya, SH., MH dan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Deris Andriani, SH., MH dan Ratrieka Yuliana, SH.

Diketahui, materi dalam kegiatan ini, disampaikan oleh para narasumber tentang UU ITE.

Dalam kesempatan ini, Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH mengatakan, bahwa Jaksa bukan hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangan lainnya, yaitu melakukan penyidikan terkait perkara korupsi dan melaksanakan eksekusi atas putusan hakim.

“Selain itu, di Kejaksaan juga ada fungsi Intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, jadi memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum salah satunya kegiatan pada sore hari ini di Institut Teknologi Mojosari,” terang Roy.

Dalam paparannya, Roy menjelaskan, bahwa Informasi dan transaksi elektronik ini ibarat pisau bermata 2 dimana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website, berjualan online dan sebagainya.

“Namun, apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan, misalnya digunakan untuk hacker, pembobolan bank dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Roy, dalam Undang-undang ITE ini juga dijelaskan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya

“Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam UU ITE tersebut, mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE,” tandasnya.

“Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, maka dari itu mahasiswa/mahasiswi baru diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana tehnologi,” harapnya.

Narasumber Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana, SH menambahkan, terkait lembaga yang berhak menegakkan terkait UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan adalah Kepolisian.

“Dan proses berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kemudian Jaksa yang menyidangkan dan Hakim yang memutus,” jelasnya.

Diakui Ratrieka, harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini, dikarenakan perkembangan zaman saat ini dimana kemajuan tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial.

“Namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak,” ujar Ratrieka.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Deris Andriani, SH., MH menjelaskan, bahwa saat ini marak perkara Judi online.

“Di Kejari Nganjuk juga sering menangani ini yaitu perkara judi, untuk perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar, maka jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa/mahasiswi baru ini,” katanya.

Diketahui, penyuluhan hukum terkait Undang-undang ITE ini, para mahasiswa/mahasiswi baru sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh pemater.

Hal ini terlihat dari adanya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa/mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber berharap setelah adanya penyuluhan hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para mahasiswa/mahasiswi baru agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga mendukung tegaknya hukum yang adil di tengah-tengah masyarakat .

Editor : Jumiati