DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Satpol PP Madiun Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Madiun, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Taman Wisata Selo Gedong, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2022).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, SH, M.Hum.

Hadir dalam tersebut, Kapolsek Kare, AKP Agustinus Dwi Tjahjono beserta jajarannya dan Kepala Desa Bodag, Dangkung, SP beserta perangkatnya.

Adapun peserta sosialisasi yaitu masyarakat mulai tingkat RT/RW, kepala dusun, perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, SH, M.Hum mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

“Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka bersinergi mengantisipasi peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun,” ungkap Danny.

Selain itu, katanya, sosialisasi dimaksudkan untuk menekan laju peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

“Ada beberapa jenis rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, salah peruntukan serta rokok tanpa pita cukai atau polos. Sesuai Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007,” bebernya.

Danny juga mengajak masyarakat mulai Ketua RT/RW, kepala dusun dan perangkat desa agar bisa menyampaikan kepada industri rokok rumahan untuk melegalkan usahanya.

“Implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau,” imbuhnya.

Dalam rangka mengatur dana yang akan dikembalikan ke daerah tersebut, jelas Danny, maka melalui Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, daerah penghasil tembakau mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen dari semua penerimaan pajak yang didapatkan oleh sektor ini.

“Dana cukai yang kita dapatkan tiap tahun nilainya cukup besar. Dengan sosialisasi ini, maka akan diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan dana cukai,” tandasnya.

“Terjalinnya sinergi dengan pihak Pemda dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredarannya menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaaan cukai,” urainya.

“Semoga dengan acara ini, dapat membangun komunikasi dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif ke depannya,” pungkasnya. (Adv/Pras)