DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Mantan Kades Kemaduh, JPU Kejari Nganjuk Bacakan Dakwaan  

Nganjuk, megapos.co.id – Sidang lanjutan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Kepala Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, AS digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Sri Hani Susilo, S.H. membacakan dakwaan terhadap tersangka AS.

Persidangan tersebut berlangsung secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Tongani SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara terdakwa AS mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Nganjuk.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Nganjuk, Sri Hani Susilo SH menuturkan, dalam perkara ini terdakwa AS terjerat perkara Tipikor terkait pengelolaan aset desa, serta penggunaan APBDes di Kemaduh tahun anggaran 2016 hingga 2018.

“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa mobil inventaris desa, yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016,” terangnya.

Selain itu, kata Sri Hani Susilo, terdakwa juga mempergunakan uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Berikutnya uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017.

“Dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Sehingga, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000,” bebernya.

“Di mana perbuatan terdakwa tersebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo oasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Diketahui, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 8 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa AS.

Editor : Jumiati