DaerahHead Line NewsHukum & KriminalPendidikan

Ketar-ketir saat KBM, SDN 1 Sugio
Berharap Ada Tindakan dari Pemerintah

Lamongan, megapos.co.id – Wajib belajar 9 tahun merupakan perwujudan amanat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi progam wajib pemerintah untuk mencetak generesi bangsa yang berintegritas.

Di samping itu untuk kegiatan belajar, pemerintah pun wajib membekali alat belajar, fasilitas, dan tempat yang layak untuk siswa maupun guru dalam kegiatan belajar mengajar atau KBM.

Namun sayangnya, yang terjadi di SDN 1 Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan ini membuat ketar-ketir saat guru dan siswa-siswinya dalam proses KBM di kelas.

Ini karena banyaknya ruang kelas yang rusak, sehingga para guru dan siswa-siswinya menjadi tidak nyaman saat proses kegiatan belajar mengajar tersebut.

Imam Mawardi S.Pd.i Kepala SDN 1 Sugio saat ditemui megapos.co.id mengatakan, ruang kelas yang ada di SDN 1 Sugio perlu dibenahi, sebab saat KBM sangat mengkhawatirkan keselamatan guru dan murid.

“Gedung-gedung di sekolah kita sebenarnya banyak, tapi untuk bangunannya juga banyak yang rusak, sehingga banyak gedung yang tidak bisa kita tempati untuk mengajar,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023).

Dia berharap agar pemerintah setempat bisa merenovasi atau merehab ulang ruang kelas SDN 1 Sugio yang rusak, dan sarana infrastuktur jalan di depan lembaga sekolah juga ikut dibenahi.

“Untuk halaman depan sekolah kita paving-pavingnya juga sudah rusak. Semoga ada tindakan dari pemerintah, khususnya Pemkab Lamongan untuk segera membenahi apa yang selama ini menjadi keluhan kami,” tukasnya.

Reporter : Deni
Editor : M. Hartono