DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjukPolitik & Pemerintahan

Tak Mampu Bayar Tagihan Pemakaian Gas, Pelanggan Banyak yang Putuskan Jaringan Gas

Jombang, megapos.co.id – Banyak warga Dusun Sambong Santren Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang resah terkait biaya jaringan gas (jargas) tiap bulan yang semakin meningkat.

Akibatnya, beberapa warga memutuskan jargas tersebut, Rabu (12/7/2023), padahal progam jargas bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, biaya murah dan menghemat pengeluaran bahan bakar gas bumi

“Saya keberatan dengan pembayaran tiap bulan, karena saya merasa tagihannya terlalu mahal, akhirnya saya memutuskan untuk berhenti berlanganan,” ungkap SF, salah satu pelanggan jargas.

Hal senada juga diungkapan oleh pelanggan lain yang berinisial SM. Ia mengatakan, bahwa pemutusan pipa jaringan gas ini atas keputusannya sendiri, karena tidak mampu untuk membayar tagihan tiap bulan.

“Keputusan untuk memutuskan jaringan gas ini atas kemauan saya sendiri, karena tiap bulan tagihannya naik,” ujarnya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 6 Tahun 2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Gas bumi melalui jaringan transmisi atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pengusaha kecil disebutkan bahwa tujuan dari program pembangunan jargas antara lain memberikan akses energi kepada masyarakat memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan biaya bahan bakar, juga mewujudkan ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan serta mengurangi beban subsidi BBM atau LPG pada sektor rumah tangga.

Kekecewaan beberapa warga tersebut saat diwawancarai tim media, pada Rabu (12/7/2023) sangat berlasan, sebab mereka kompak bersuara bahwa pembayaran setiap bulannya sangat memberatkan.

Akibatnya, beberapa warga memutuskan untuk berhenti sebagai pelanggan dan warga yang lain tetap menjadi pelanggan walaupun mereka sangat keberatan untuk bayar tagihannya tiap bulan.

Sementara itu, dari pihak jargas, M.Makki Nuruddin sebagai perwakilan jargas area head Sidoarjo, Mojokerto, Jombang menyampaikan, berdasarkan data di atas bahwa pelanggan tersebut belum melakukan pembayaran pemakaian gas selama 8 bulan.

“Tagihan dengan jumlah nilai sebesar Rp. 215.150,- dan sudah di lakukan pencabutan meter gas sesuai peraturan PGN,” tegasnya.

“Dalam hal ini, pelanggan jargas bisa tidak ketetapan dalam pembayaran bisa mundur dan akhirnya bisa disegel karena ketidaktepatan pelanggan dalam proses melakukan pembayaran bisa mundur bisa tidak bayar terus disegel terus akhirnya dikenakan jaminan itu dan jaminan itu dianggapnya adalah pembayaran bulanan padahal tidak itu adalah uang milik pelanggan yang dipakai untuk sebagai jaminan,” ujar Makki.

Dijelaskannya, bagi pelanggan yang tidak membayar tepat waktu atau bahkan tidak mau bayar setelah pelanggaran, kembali dikenakan jaminan pembayaran itu yang menambah beban dari pelanggan.

“Akan tetapi uang tersebut, tidak kita ambil itu adalah uang jaminan milik pelanggan yang kita tahan untuk keberlangsungan berlangganan berikutnya jadi kalau pelanggan tersebut menunggak lagi atau tidak membayar uang jaminan tersebut yang kita pakai buat membayar,” urainya.

“Jadi jargas yang ada di Kabupaten Jombang ini adalah program pemerintah yang menugaskan kepada PGN dalam hal ini di bawah naungan Pertamina grup, pelanggan tidak serta-merta bisa mendaftar ke PGN terus dipasang pelanggan terus ada penambahan pelanggan di sana kepada PGN atau kepada pemerintah,” pungkasnya. (Nu)