DaerahHead Line NewsNganjukPendidikan

Atasi Backlog Perumahan, Dinas PRKPP Nganjuk Canangkan Program 2023 Unit Rumah Subsidi

Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk mencanangkan program 2023 Unit Rumah Subsidi bagi ASN, THL dan PPPK.

Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Olvi Pamadya Utaya mengatakan, pencanangan 2023 Unit Rumah Subsidi ini sebagai wujud upaya Pemkab Nganjuk dalam menyelesaikan masalah backlog untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat Nganjuk.

 “Sosialisasi rumah subsidi ini sudah kita lakukan sejak bulan September – November di semua Organisasi Perangkat Dinas (OPD) se-kabupaten Nganjuk,” terang Olvi kepada megapos.co.id, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, dalam program 2023 Unit Rumah Subsidi ini, pembangunannya melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) dan paguyuban pengembang Nganjuk.

“Nantinya, Pemkab Nganjuk menyediakan rumah subsidi sebanyak 2023 unit rumah yang mendapatkan keringanan bantuan dari pemerintah yang bekerja sama dengan BTN dan Paguyuban Pengembang Nganjuk,” kata Olvi.

Dijelaskannya, bahwa rumah subsidi adalah rumah yang dibuat berdasarkan program pemerintah yang memiliki tujuan utama untuk memastikan siapa saja bisa memiliki huniannya sendiri terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah atau MBR.

“Untuk pembiayaan, pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” bebernya.

Menurut Olvi, pembiayaan melalui FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari Rp 4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7 juta untuk rumah sederhana susun,” urainya.

Kemudian, kata Olvi, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain. 

Sementara itu, untuk pembiayaan melalui SBUM, lanjutnya, subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

“Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta,” tandasnya. 

Sedangkan, pembiayaan melalui BP2BT, menurut Olvi, program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah.

“Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Lalu untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Diketahui, lokasi perumahan yang tersedia dibagi atas Nganjuk Timur meliputi Kecamatan Baron, Kertosono, Lengkong, Tanjunganom, Ngronggot dan Prambon. Nganjuk Selatan meliputi Kecamatan Loceret, Pace dan Berbek. Nganjuk Tengah meliputi Kecamatan Bagor, Nganjuk dan Sukomoro.  (Jt)