DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa

Nganjuk, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa, Rabu (31/1/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nganjuk mengatakan, raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang desa, merupakan amanat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Tentunya, dengan raperda ini diharapkan dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.

Adapun perubahan ketiga yang dilakukan meliputi revisi pada 10 item atau poin dalam 6 pasal Perda tersebut.

“Intinya ada revisi-revisi di beberapa item misalnya terkait batas usia perangkat desa yakni 60 tahun, ini memperjelas aturan, juga terkait dana penghargaan pensiun perangkat yang sebelumnya ditul ‘sesuai kemampuan’ disini tertulis 50 persen dari hasil pengelolaan bengkok, intinya aturan saat ini merupakan penyempurnaan atau penyesuaian aturan diatasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, terkait klausul. “Klausul dulu semua warga Republik Indonesia, misal daftar di desa sini juga bisa, sekarang mengacu pada peraturan-peraturan kembali lagi pada warga setempat,” jelasnya

Lebih lanjut Tatit Heru mengatakan, masa jabatan kembali ke 60 tahun. (Adv/DPRD Nganjuk/Endy)