DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Bawaslu Nganjuk Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024

Nganjuk, megapos.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Minggu (18/8/2024) di Hotel Front One, Nganjuk.

Pemetaan kerawanan ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi di Pilkada 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto dan jajarannya, Panwaslu Kecamatan, akademisi, organisasi mahasiswa, media, hingga stake holder terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto saat membuka acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto mengungkapkan, pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah berlangsung, Bawaslu mencatat ada sejumlah isu strategis di Pemilu 2024 yang disinyalir akan menyumbang potensi kerawanan pada tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024.

“Berdasarkan isu strategi tersebut, mitigasi penting disiapkan untuk menghadapi potensi kerawanan dengan cara penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang harus dilakukan oleh Bawaslu,” terangnya.

Dijelaskannya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam upaya melaksanakan pencegahan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 berbasis pada data IKP tahun 2024.

“Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2023 – 2024 yang sudah tertuang dalam IKP tahun 2024,” tukasnya.

Menurut Yudha, berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, terdapat 7 indikator yang dianggap memiliki potensi akan terjadi di Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk.

“Yaitu, adanya rekomendasi atau saran perbaikan Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun desa dan adanya penolakan terhadap calon perempuan di pemilu/pilkada,” tandasnya.

Lalu, kata Yudha, adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada, adanya gugatan atas hasil Pilkada, adanya penghitungan suara ulang di Pilkada dan adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

Dari hasil pemetaan kerawanan, menurut Yudha, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan strategi pengawasan yaitu diantaranya melakukan sosialisasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan melakukan imbauan kepada semua pihak dari jajaran dari KPU Kabupaten Nganjuk, Partai Politik Peserta Pemilu se- Kabupaten Nganjuk, Stake Holder di Kabupaten Nganjuk.

“Lalu, melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada Kepala Desa dan mendirikan Desa Anti Money Politik dan Desa Pengawasan Partisipatif, serta membentuk jaringan pengawas partisipatif,” urainya.

Selain itu, tambah Yudha, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder (KPU Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk) dan melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat umum, komunitas dan organisasi masyarakat dan peserta pemilihan.

“Juga melakukan patroli pengawasan dengan mempersiapkan langkah cepat sebagai mitigasi darurat untuk memaksimalkan langkah pencegahan dan meningkatkan literasi publik dan konten positif baik di media sosial, media cetak atau internet,” tutupnya. (Jt)