BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Tak Digaji 8 Bulan, Pekerja Proyek Jembatan Dawuhan Wadul Mantan Wabup Blitar, Begini Responnya

Blitar, megapos.co.id – Proyek jembatan di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar hingga kini belum rampung. Bahkan justru menyisakan masalah.

Betapa tidak, proyek senilai Rp 7,4 miliar tersebut, pekerjanya diduga tidak menerima gaji selama 8 bulan bekerja pada proyek Jembatan Dawuhan tersebut.

Diketahui, proyek Jembatan Dawuhan merupakan bantuan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2023 untuk Kabupaten Blitar.

Namun, proyek Jembatan Dawuhan ini diketahui sejak awal mulai administrasi, proses tender hingga pengerjaannya selalu bermasalah.

Permasalahan tersebut terungkap ketika pekerja proyek atas nama akun “YY” di sosmed yang belum digaji sejak pengerjaan proyek pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 ini.

Rahmad Santoso, mantan Wabub Blitar

Akun YY mengadu melalui pesan di medsos milik mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dalam pesannya, akun YY menyampaikan,  jika dia dan teman-temannya yang bekerja di proyek Jembatan Dawuhan belum mendapat gaji, hingga akhirnya diputus kontrak. Bahkan dia juga sudah minta bantuan BPBD, namun tidak ada hasil.

“Pesan yang masuk ke salah satu medsos (media sosial) saya menanyakan belum diberikan gaji selama 8 bulan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024, ini kan konyol,” kata Rahmat Santoso, Selasa (27/8/2024).

Menanggapi pengaduan tersebut mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menegaskan jika dirinya sama sekali tidak tahu, serta tidak pernah ikut campur mengenai proyek jembatan tersebut.

“Memang saya yang lobi ke BNPB, tapi selanjutnya yang mengatur semuanya Gus Ison dan Pak Sigit,” ujar Rahmat Santoso.

Sejak awal memang Rahmat Santoso sudah menyoroti proyek yang menurutnya layaknya proyek Bandung Bondowoso seperti cerita rakyat Jawa Tengah, yang mengisahkan Roro Jonggrang meminta dibangunkan 1.000 candi dalam semalam.

“Mana mungkin proyek jembatan selesai dalam 120 hari, seperti cerita Bandung Bondosowo,” tandasnya.

Terkait adanya pengaduan tersebut, Rahmat Santoso yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, mengaku sudah menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena dirinya merasa tidak ada sangkut pautnya, dengan proyek tersebut.

“Jadi silakan tanya ke Gus Ison dan Pak Sigit, serta ke APH yang bisa mengusut ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto ketika dikonfirmasi hal tersebut, belum bisa memberi keterangan apapun.

Untuk diketahui, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar.

Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan senilai Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar.

Bantuan tersebut sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun.

Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu.

Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023, untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.

Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh tersebut, namun ternyata CV tersebut, juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 – 25 Agustus 2024.

Sementara itu S, salah satu karyawan CV Anindika Pratama dari Banda Aceh saat dikonfirmasi melalui vidio call WhatsApp memberikan informasi bahwa memang benar ada tunggakan pembayaran tapi yang pekerja lapangan sudah beres semua.

“Untuk pembayaran pekerja lapangan sudah berencana semua. Jadi ini interen-nya kami yang di lapangan sudah beres,” katanya.

Reporter : Ayu
Editor : M. Hartono