DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2019

Nganjuk, megapos.co.id – DPRD Nganjuk menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nganjuk tahun 2019 dan penyerahan rekomendasi terhadap LKPJ tahun 2019 dari pimpinan DPRD Nganjuk kepada Bupati Nganjuk. Sedangkan pada rapat kali ini juga memakai sistem social distancing atau pembatasan fisik,  yang hanya dihadiri pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Nganjuk (red. Bupati Nganjuk ijin tidak dapat hadir).

Sedangkan para Forkopimda mengikuti rapat tersebut dari kantornya masing-masing dan anggota DPRD lainnya mengikuti dari rumah mereka, karena sistem yang dipakai adalah daring atau virtual menggunakan video teleconference (bersifat terbatas).

Dan pada pembahasan kali ini ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Nomer 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah yang terkandung arti sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintah daerah di tahun sebelumnya yakni 2019.

“Rapat kali ini adalah pendapat DPRD terkait LKPJ Bupati tahun 2019, yang kemaren pada rapat internal menemukan beberapa catatan yang harus dilaksanakan Bupati. Sedangkan pada catatan rekomendasi tersebut bukan hanya tentang kegiatan  formalitas rutin saja, tapi untuk dilaksanakan catatan tersebut sebagaimana yang telah kami sampaikan melalui wakil bupati. Sedangkan contoh catatan tersebut diantaranya adalah masalah proyeksi pendapatan yang seharusnya dalam proyeksi itu masih bisa ditingkatkan menjadi tiga ratus ternyata hanya ditulis seratus. Hal ini menunjukkan kualitas kerja yang kurang baik,” kata Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Nganjuk.

Sedangkan wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada awak media mengatakan, pada saat ini telah menerima keputusan dari DPRD Nganjuk tentang penetapan Rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2019 sebagaimana pada Rapat Paripurna sebelumnya yaitu tanggal 08/04/2020. Yang pada waktu itu ada beberapa catatan mengenai bagaimana pertumbuhan ekonomi dan kenaikan angka penggangguran, sedangkan perusahaan banyak berdatangan ke Kabupaten Nganjuk.

“Saya menerima keputusan rekomendasi dari DPRD masih dalam keadaan tertutup atau masih tersegel, sehingga saya belum tahu apa isi rekomendasi tersebut. Tapi dengan adanya catatan yang diberikan DPRD kepada kami akan menjadikan cambuk untuk menjadikan Kabupaten Nganjuk lebih baik. Karena hal ini menjadikan koreksi diri dalam memperbaiki kekurangan yang ada pada eksekutif,” tutur Marhaen Djumadi sesaat setelah Rapat Paripurna Istimewah di ruang Paripurna DPRD Nganjuk, Selasa (28/04/2020). (Adv/DPRD Kabupaten Nganjuk)

Reporter : Wahyu Endyk

Editor : M Hartono