Roadshow KPK, Beri Pembekalan Kepada Caleg Terpilih
Nganjuk, megapos.co.id – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari kedua mendatangi kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, kedatangan KPK ini dalam rangka roadshow dengan tajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Negeri untuk memberikan pemahaman terkait tindak pidana korupsi.
Roadshow di beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah salah satunya adalah Kabupaten Nganjuk, mereka berada di Kabupaten Nganjuk selama 3 hari mulai tanggal 2 – 4 Juli 2019.
Rabu (03/07/2019) adalah hari terakhir mereka ada di Kabupaten Nganjuk, dengan 2 agenda, salah satunya adalah melakukan pembekalan kepada caleg terpilih di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.
Selain caleg terpilih ikut di undang dalam pembekalan tersebut adalah ketua partai politik, acara dimulai tepat pukul 14.00 wib dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Usai menyanyikan lagu, ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono memberikan sambutannya, bahwa, bagi caleg terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk, setelah penetapan diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan, dan hal itu harus dipenuhi dalam jangka waktu H plus 7 setelah penetapan oleh KPU.
“Apabila melanggar peraturan KPU nomor 37 tahun 2019 maka konsekuensinya adalah yang bersangkutan tidak akan di usulkan namanya untuk dilantik oleh Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Pada dasarnya pembekalan dan pemahamanya para caleg terpilih ini nantinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat tidak terjebak dalam ranah Pidana korupsi.
Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk ini dibuka dengan sambutan ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yang diwakili pimpinan dewan Jianto SH. Dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Jianto, Puji Santoso mengatakan, sesuai tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat, legislasi, Anggaran, pengawasan maka acara pembekalan oleh Komisi pemberantasan korupsi ini sangat relefan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD, dengan harapan agar dalam melaksnakan tugasnya bisa bersih dan berintegritas.
Sementara itu menurut Sumardi yang juga menjabat sebagi pimpinan DPRD mengatakan bahwa, pembekalan yang dilakukan KPK sungguh bermanfaat bagi dirinya dan seluruh anggota Legesliatif dalam melaksanakan tugas-tugas Legislasif pada lima tahun mendatang.
“Tadi dipaparkan oleh penasehat KPK Suwarno Sutekno tentang pencegahan korupsi, sehingga nanti tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, KPK memberi warning kepada kita sebagai warga negara, baik itu DPRD maupun eksekutif yang berkaitan dengan tindakan – tidakan yang mengarah ke korupsi. Contoh warning, tersebut berkaitan dengan proses – proses penganggaran dimana yang mengarah dengan KKN atau yang disinyalir adanya anggaran yang kurang pas,” Tandas Sumardi. (Adv/ DPRD Kabupaten Nganjuk)
Reporter : Wahyu Endyk
Editor : M. Hartono