Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gondang Legi Dibekuk Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Seorang pria bernama Saddam Husein (23 th) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pemuda asal Desa Gondang Legi RT 2 RW 3 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, .
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,71 gram, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu serta 1 buah ponsel dari tangan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti secara hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah swasta (kuli tahu),” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan hasil penyelidikan tanggal 2 Juni 2020 bahwa di lokasi diduga terjadi transaksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Saddam Husein.
“Selajutnya Unit Opsnal menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut dan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Saddam Husein,” tandas Iptu Rony.
Saat diinterograsi, katanya, Saddam Husein mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dari Harum. “Selain itu, dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Jumiati