Edarkan Sabu, Tiga Warga Kecubung Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan tiga warga Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
“Ketiganya yaitu inisial STN (33), HS (37), dan DMT (39). Mereka diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ungkap Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (11/4/2021).
Iptu Supriyanto menjelaskan ditangkapnya ketiga terduga pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi sabu di wilayah Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, petugas berhasil mengamankan STN,” kata Supriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan STN diamankan berang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang dimasukkan kedalam bungkus korek api dan 1 buah ponsel.
“Kepada petugas, STN mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari temannya berinisila JK asal Rejoso Nganjuk (DPO), sedangkan sabu tersebut didapat dari temannya yang mengaku bernama HS alamat Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Iptu Supriyanto, Unit Satresnarkoba melakukan pengembangan dan akhirnya HS dapat diringkus dirumahnya pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan dari HS yaitu, 3 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing berat kotor 0,13 gram, 0,24 gram, dan 0,22 gram; plastik klip kosong; bekas bungkus rokok; celana jeans warna biru; plastik klip yang berisi 7 lembar plastik klip kosong; sekop dari sedotan; dan sebuah ponsel,” tandasnya.
Kepada petugas, lanjut Supriyanto, HS mengaku, selain dijual kepada STN, sabu juga dijual kepada DMT temannya satu desa. Kemudian, petugas bergerak cepat dan hasilnya DMT dapat diamankan di rumahnya pada Jumat, 9 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap DMT, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,35 gram, yang dimasukkan dalam sedotan, serta sebuah ponsel,” urainya.
Iptu Supriyanto menambahkam, dari pengakuan DMT, sabu tersebut juga pesanan dari temannya berinisial BD, warga Kecamatan Pace. Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Supriyanto.
Editor : Jumiati