Terima Restorative Justice Kejari Nganjuk, Pencuri Ponsel Dibebaskan
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait perkara pencurian ponsel yang dilakukan oleh tersangka JS (39) terhadap korban Sutikno.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Liya Listiana SH MH mengungkapkan, RJ diberikan kepada JS karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka terhadap korban Sutikno.
tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban,” terang Liya, Rabu (15/6/2022).
Sehingga, katanya, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Masih menurut Liya, Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya restorative justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Liya Listiana.
Diketahui, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah.
Setelah sampai di pasar, tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar.
Sedangkan tersangka memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya tersangka melihat sebuah ponsel merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor N Max yang dikendarai oleh korban.
Adapun motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah ponsel yang akan diberikan kepada anaknya yang dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan N C, SH MH menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
Dijelaskan Roy, bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejari Nganjuk.
“Ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” bebernya.
Kemudian, Kepala Kejari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka JS tersebut.
“Selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga,” katanya.
Editor : Jumiati