Satreskrim Polres Nganjuk Ringkus Terduga Pelaku Perusakan Tugu Asmaul Husna
Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perusakan Tugu Asmaul Husna yang baru dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Terduga pelaku perusakan yaitu inisial FA (21) asal Prambon, DA (19) asal Ngronggot dan MDA berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Gerak cepat Tim Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pengembangan kasus tersebut, membuahkan hasil dengan diamankan FA dan DA di rumahnya kurang dari 24 jam.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkapkan, peristiwa perusakan terjadi pada Senin (9/1/2023) pukul 00.53 WIB.
“Awalnya, ketiga terduga pelaku minum-minuman keras di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Prambon. Kemudian, di tengah perjalanan pulang dalam keadaan mabuk, ketiga terduga pelaku berusaha mencari korban untuk dijadikan pelampiasan,” terang Kasatreskrim, AKP I Gusti Agung Ananta saat wawancara doorstop di Lobi Polres Nganjuk, Kamis (12/1/2023).
Karena tidak menemukan target atau sasaran yang diinginkan, kata Gusti, mereka memutar ke wilayah Kecamatan Tanjunganom mencari korban.
“Ketika melintas tepat di depan Koramil, mereka langsung melakukan perusakan Tugu Asmaul Husna yang baru saja selesai dibangun,” imbuhnya.
Dijelaskan Gusti, dalam kasus perusakan tersebut, FA berperan merusak tugu Asmaul Husna, sedangkan DA melipat plat nomor kendaraan bermotor yang mereka kendarai dan satu orang DPO sebagai pengendara sepeda motor.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku tindak pidana perusakan dijerat pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Editor : Jumiati