Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Fraksi Pari Sampaikan Pandangan Umum Nota Keuangan RPAPBD 2023
Trenggalek, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar tapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD bertempat di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Senin (21/8).
Di ruang rapat, Juru bicara Fraksi Pembangunan Amanah Rakyat Indonesia (Pari), Tarkiyat menyampaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2023 hendaknya dilakukan secara cepat, tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga hasil segera dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
“Hal ini sering Fraksi Pari ingatkan baik dalam pandangan umum terhadap rancangan APBD maupun pandangan umum terhadap rancangan perubahan APBD. Namun nampaknya Silpa Kabupaten Trenggalek pada tahun sebelumnya cenderung naik,” kata Tarkiyat dalam rapat paripurna dengan agenda Pandanga Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan rancangan perubahan APBD 2023 di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Senin (21/8/2023).
Mencermati pada sektor pendapatan, Fraksi Pari mengapresiasi naiknya pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2023 sebesar 1,9 persen atau bertambah 34 milyar lebih. Kendati demikian Fraksi Pari juga mempertanyakan mengapa pada tahun 2022 terjadi kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2021.
Pada sektor belanja modal, Fraksi Pari meminta agar dalam pelaksanaannya benar-benar memperhatikan skala prioritas dan memperhatikan hasil musrenbangcam dengan mempertimbangkan kebutuhan realitas di lapangan.
Selanjutnya Fraksi Pari juga mempertanyakan apakah dengan sisa waktu yang ada target belanja dapat tercapai. Mengingat realisasi belanja semester awal baru tercapai 38,44 persen dari target sebelumnya, sedangkan pada PAPBD direncanakan naik 0,38 persen atau bertambah Rp 170 miliar lebih.
“Fraksi Pari Khawatirkan adalah tidak tercapainya target belanja hingga akhir tahun, sehingga semakin menambah anagka Silpa,” paparnya.
Fraksi juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW belum terselesaikan. Selain itu ditanyakan pula mengapa pemerintah daerah tidak memberikan solusi ketika masyarakat yang biasa berjualan di alun-alun diminta untuk pindah.
“Seharusnya disertai solusi misalnya dialihkan ke lokasi lapangan Sumbergedong sampai timur Polres mulai pukul 17.00 ditutup untuk umum dan dari perempatan Nirwana sampai selatan pasar subuh dipergunakan untuk ditempati usaha kuliner,”pintanya.
Terakhir Fraksi Pari juga menanyakan berapa jumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum memiliki pejabat definitif. Mengingat hal tersebut memiliki pengaruh terhadap regulasi pemerintah dan laju pembangunan. (Sdr)