Minta Kafe Jojoo Ditutup, Puluhan Masyarakat Sukorejo Datangi Kantor DPRD Kota Blitar
Blitar, megapos.co.id – Puluhan masyarakat Paguyuban Pemuda Sukorejo (Padas) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dengan membawa poster berisi kecaman memaksa pihak legislatif mencabut ijin dan menutup kafe karaoke Jojoo yang berada di kompleks Pasar Legi Kota Blitar.
Aksi warga ini, merupakan puncak dari kekesalan terhadap manajemen Jojoo yang tidak komunikatif terhadap masyarakat sekitar.
Komisi II DPRD Kota Blitar menerima warga dan mendengarkan permasalahan secara rinci, dan terungkap jika hubungan harmonis antara manajemen kafe karaoke Jojoo dengan warga sekitar yang dulu pernah terjadi, kini berubah drastis.
Warga menggangap manajemen sudah melupakan komitmen awal yang sudah terbentuk, warga yang dulunya pernah bekerja di kafe tersebut mulai dilakukan pemecatan secara sepihak.
“Kami kecewa dengan sikap manajemen Jojoo, dan kami minta Jojoo segera ditutup saja. Pasalnya arogansi manajemen mulai tidak memikirkan nasib warga sekitar kafe,” jelas Triman Sugianto, Kordinator Padas.a
Ia menceritakan jika salah satu karyawan yang notabene warga sekitar pernah dipecat akibat ijin tidak masuk kerja untuk keperluan keluarga.
“Warga sekitar merasa telah membantu kafe Jojoo ketika akan disegel pada 2022 lalu,” kata Mbah Triman sapaan akrab Triman Sugianto.
Kala itu, menurut Mbah Triman, warga meminta komitmen berupa pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai karyawan dan diskon 50 persen setiap kali warga sekitar berkunjung.
“Setelah 1 dan 2 bulan komitmen berjalan lancar, selebihnya gak pernah. Jadi ketika warga meminta haknya yang 50 persen itu, kayak orang ngemis. Manajemennya sendiri pun tidak pro aktif,” ungkapnya.
“Jadi sebenarnya, kekacauan yang terjadi malam itu, karena warga meminta haknya untuk free 50 persen, tapi gak dikasih,” lanjut Mbah Triman.
Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan ini, dan akan memanggil pihak manajemen Cafe Jojoo dan Disperindag Kota Blitar.
Diketahui Kafe Jojoo mendapatkan ijin kontrak dari Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar dengan batas akhir 1 Desember 2024 ini.
“Nanti kita akan panggil manajemen Cafe Jojoo dan Disperindag. Kita akan sampaikan apa yang diminta masyarakat, semoga nanti ada kesepahaman,” terang Yohan. (Ayu)