DBHCHT 2024, Dinas PUPR Nganjuk Bangun Ruas Jalan Kalianjog – Sudimoroharjo
Nganjuk, megapos.co.id – Peningkatan pembangunan di segala sektor infrastruktur terus dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk, salah satunya yaitu dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ngajuk, Gunawan Widagdo melalui Esthi Lestari, Jabatan Teknis Jalan dan Jembatan Ahli Muda mengatakan, pembangunan insfrastruktur yang dibiayai dari DBHCHT tahun 2024, salah satunya yaitu Pembangunan Ruas Jalan Kalianjog – Sudimoroharjo.
“Adapun nilai kontrak pembangunan Pembangunan Ruas Jalan Kalianjog – Sudimoroharjo ini sebesar Rp 1.374.144.160,- dengan tanggal kontrak 15 Oktober 2024. Sedangkan pelaksana pekerjaan dari CV. Alimo, Nganjuk,” terang Esthi sapaan karib Esthi Lestari saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, bahwa anggaran DBHCHT ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan jalan di kawasan industri hasil tembakau atau pabrik rokok yang berlokasi di Kecamatan Berbek dan sekitarnya.
“Pembanguan ruas jalan ini, diawali dari Dusun Kaliajog Desa Bulu Kecamatan Berbek hingga menghubungkan Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa pekerjaan tersebut yaitu berupa pembangunan jalan hotmix sepanjang 2 kilometer dengan lebar 3 meter.
“Untuk saat ini, tahap pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 100 persen sehingga konektivitas jalan menuju kawasan industri hasil tembakau atau pabrik rokok bisa digunakan warga,” urainya.
Esthi berharap, dengan dibangunnya ruas jalan Kalianjog – Sudimoroharjo ini, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Nganjuk utamanya warga di sekitar kawasan industri pabrik rokok.
“Proyek ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah mobilitas warga di daerah tersebut,” imbuhnya.
Esthi mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi jalan agar tetap kuat dan kokoh.
“Tonase kendaraan yang melintas harus sesuai kelasnya supaya jalan tetap awet sesuai umur rencana,” tutupnya. (Jt)