BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Pernyataan Resmi Badan Pelaksana Penyelenggara  Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Blitar, megapos.co.id – Menindaklanjuti dugaan terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Rudianto Hendra Setiawan ,Sekertaris BPP UNU Blitar menyatakan, sejak menerima laporan awal, UNU Blitar telah dan sedang melakukan langkah-langkah, diantaranya yaitu mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang sebelumnya telah menerima laporan dari seorang mahasiswi pada 23 April 2026.

“Satgas telah melakukan penelusuran awal, pendampingan, dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak lain yang diduga menjadi korban maupun mengetahui peristiwa tersebut,” terangnya 

Selain itu, katanya, memperkuat proses penanganan dengan membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur BPP UNU Blitar guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Pada Selasa, 12 Mei 2026, Satgas Etik telah menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta sebagai pendamping dari 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban,” tandasnya.

Dikatakannya, seluruh informasi, data, dan keterangan yang diterima akan diverifikasi secara serius, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

“Saat ini Satgas Etik tengah melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, BPP menegaskan bahwa kepentingan perlindungan korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah,” bebernya.

Ia menegaskan, sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus untuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan kampus sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan.

Penonaktifan sementara tersebut meliputi:

1. Kegiatan mengajar dan perkuliahan;

2. Pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir;

3. Pendampingan kegiatan mahasiswa;

4. Kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus;

5. Penggunaan fasilitas kampus untuk kepentingan akademik maupun non-akademik;

Serta seluruh aktivitas lain yang berpotensi mempengaruhi independensi proses pemeriksaan.

BPP menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan.

“UNU Blitar mengajak seluruh sivitas akademika untuk mengawal proses ini secara dewasa, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah institusi sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak,” tukasnya. ( Ayu )