Usut Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut 2024, Kejari Nganjuk Sita 47 Dokumen Bappeda
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Tim Penyidik telah melakukan penyidikan berupa penggeledahan pada Kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi menyatakan, bahwa penggeledahan ini bentuk upaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 item dokumen yang terbagi menjadi 40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan 7 item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi),” terang Kajari.
Tindakan penggeledahan ini, menurutnya, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112-Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Dalam penanganan perkara tersebut yaitu proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun,” ungkapnya.
Dikatakan Dino, bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada tahun 2024 melalui perubahan APBD untuk pekerjaan review FS yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk,” urainya lagi.
Saat ini, kata Dino, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi penanganan perkara, pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti segera mencapai progres yang signifikan,” tegasnya.
Kajari menyatakan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara/daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor pemerintahan daerah,” bebernya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berkeadilan.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (**)
