Kejari Nganjuk Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas Bank Jatim
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan kas Bank Jatim Cabang Nganjuk periode 2025-2026, Kamis (21/5/2026). Kedua tersangka yakni WDP dan suaminya, DAW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada Kas Bank Jatim Cabang Nganjuk,” ungkapnya.
Hasil penyidikan, kata Rizky, Tim Penyidik Kejari Nganjuk mengungkap bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai reller.
“Tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif tersebut atas perintah dari tersangka DAW selaku suami dari tersangka WDP yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 per hari ini tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (**)
